Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja PID dilaksanakan secara periodik maupun tahunan. (2) Evaluasi kinerja PID secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik PID. (3) Evaluasi kinerja PID secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan PID. (4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (6) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Koreksi Anda