Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja PID dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
