Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1517);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1681); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1755);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
