Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan khusus PID pada misi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Penugasan khusus PID pada pengumandahan (detasering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria: a. dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari; b. tidak untuk mengisi kebutuhan formasi JFPID di Perwakilan; dan c. dilaksanakan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di Perwakilan atau menggantikan sementara PID di Perwakilan yang sedang menjalankan cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting.
Koreksi Anda