Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Penugasan khusus PID merupakan penugasan PID untuk melaksanakan tugas pengelolaan Informasi Diplomatik, dan pengolahan Data Digital Diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Informasi Diplomatik secara khusus di tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penugasan khusus PID sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas penugasan pada:
a. misi tertentu; atau
b. pengumandahan (detasering).
Koreksi Anda
