Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) JFPID merupakan JF kategori keahlian.
(2) Jenjang JFPID, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a. PID ahli pertama;
b. PID ahli muda; dan
c. PID ahli madya.
(3) Jenjang, pangkat, golongan ruang, dan Angka Kredit untuk jenjang JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
