Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas jabatan PID yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Informasi Diplomatik, pengolahan Data Digital Diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Informasi Diplomatik di Kementerian dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomasi. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen sistem Informasi Diplomatik, manajemen keamanan Informasi Diplomatik, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen pengolahan Data Digital Diplomatik, dan manajemen sistem komunikasi Informasi Diplomatik. (3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang JFPID meliputi: a. PID ahli pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen sistem Informasi Diplomatik, manajemen keamanan Informasi Diplomatik, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen pengolahan Data Digital Diplomatik, dan manajemen sistem komunikasi Informasi Diplomatik; b. PID ahli muda melaksanakan analisis data dan penyajian hasil analisis di bidang manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen sistem Informasi Diplomatik, manajemen keamanan Informasi Diplomatik, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen pengolahan Data Digital Diplomatik, dan manajemen sistem komunikasi Informasi Diplomatik; dan c. PID ahli madya melaksanakan pengkajian dan memberikan rekomendasi hasil pengkajian di bidang manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen sistem Informasi Diplomatik, manajemen keamanan Informasi Diplomatik, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen pengolahan Data Digital Diplomatik, dan manajemen sistem komunikasi Informasi Diplomatik. (4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PID dapat diberikan tugas lainnya. (5) Tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pimpinan guna pencapaian target organisasi. (6) Ekspektasi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda