Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Inspektur Jenderal menugaskan kepada APIP.
(2) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. auditor; dan/atau
b. ASN di Inspektorat Jenderal.
(3) Dalam hal diperlukan, Inspektur Jenderal dapat menugaskan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan pengawasan.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan.