Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara di Kementerian Luar Negeri

PERMEN Nomor 5 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.