Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara di Kementerian Luar Negeri
PERMEN Nomor 5 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.