Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Keuangan;
b. Subbagian Keamanan dan Kerumahtanggaan Pimpinan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
