Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Keuangan; b. Subbagian Keamanan dan Kerumahtanggaan Pimpinan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda