Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara; d. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, kearsipan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Biro; dan e. penyiapan pelaksanaan layanan tata acara Menteri dan Wakil Menteri.
Koreksi Anda