Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, urusan sumber daya manusia, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara, tata acara, keamanan, dan kerumahtanggaan bagi Menteri dan Wakil Menteri, serta tata usaha Biro.
Koreksi Anda