Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan Menteri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan Wakil Menteri;
c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan substansi Menteri dan Wakil Menteri;
d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan penjurubahasaan untuk kegiatan Menteri dan Wakil Menteri serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
Koreksi Anda
