Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan Menteri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan Wakil Menteri; c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan substansi Menteri dan Wakil Menteri; d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan penjurubahasaan untuk kegiatan Menteri dan Wakil Menteri serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
Koreksi Anda