Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, pemberian dukungan penjurubahasaan, serta pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
Koreksi Anda