Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penghimpunan materi untuk Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara guna mendukung kampanye media dan penguatan opini publik;
b. penyiapan koordinasi pemantauan, analisis media, dan perkembangan opini publik; dan
c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan diplomasi digital Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara.
Koreksi Anda
