Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penghimpunan materi untuk Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara guna mendukung kampanye media dan penguatan opini publik; b. penyiapan koordinasi pemantauan, analisis media, dan perkembangan opini publik; dan c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan diplomasi digital Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara.
Koreksi Anda