Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara Kementerian dalam hubungan dengan media.
Koreksi Anda
