Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dan organisasi intrakawasan dan antarkawasan di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika; b. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dan organisasi intrakawasan dan antarkawasan di Kawasan Amerika dan Eropa; dan c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara anggota ASEAN.
Koreksi Anda