Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dan organisasi intrakawasan dan antarkawasan di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
b. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dan organisasi intrakawasan dan antarkawasan di Kawasan Amerika dan Eropa; dan
c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara anggota ASEAN.
Koreksi Anda
