Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu strategis di bidang politik, hukum, keamanan, perdamaian, dan hak asasi manusia; b. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu strategis di bidang ekonomi, sumber daya, lingkungan hidup, dan pembangunan; dan c. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu- isu strategis di bidang sosial budaya, diaspora, kemanusiaan, tata kelola migrasi, dan kerja sama strategis.
Koreksi Anda