Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dukungan perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. koordinasi pemberian dukungan substansi isu tematik dalam program Menteri dan Wakil Menteri;
c. koordinasi pemberian dukungan substansi hubungan antarnegara dalam program Menteri dan Wakil Menteri;
d. koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungan dengan media;
e. koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Juru Bicara Kementerian;
f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, tata acara, keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri;
g. koordinasi pemberian dukungan penjurubahasaan untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri lainnya;
h. pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan Biro; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
