Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dukungan perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; b. koordinasi pemberian dukungan substansi isu tematik dalam program Menteri dan Wakil Menteri; c. koordinasi pemberian dukungan substansi hubungan antarnegara dalam program Menteri dan Wakil Menteri; d. koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungan dengan media; e. koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Juru Bicara Kementerian; f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, tata acara, keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri; g. koordinasi pemberian dukungan penjurubahasaan untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri lainnya; h. pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan Biro; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda