Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Dukungan Strategis Pimpinan; b. Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan; c. Biro Perencanaan dan Organisasi; d. Biro Sumber Daya Manusia; e. Biro Keuangan; f. Biro Hukum; dan g. Biro Umum dan Pengadaan.
Koreksi Anda