Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Dukungan Strategis Pimpinan;
b. Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
c. Biro Perencanaan dan Organisasi;
d. Biro Sumber Daya Manusia;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Hukum; dan
g. Biro Umum dan Pengadaan.
Koreksi Anda
