Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. koordinasi kegiatan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
c. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
f. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
g. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
