Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
