Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; g. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan; h. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; m. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; n. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan Manusia; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan p. Staf Ahli Bidang Manajemen; (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda