Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
g. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan;
h. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan Manusia;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Manajemen;
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
