Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Treaty Room memiliki kompetensi dengan syarat minimal memiliki kemampuan sebagai berikut:
a. mengelola arsip;
b. berbahasa Inggris;
c. menguasai teknologi dan informasi; dan
d. memiliki pengetahuan memadai mengenai Perjanjian Internasional.
(2) Peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia pengelola Treaty Room dilakukan secara berkala dalam rangka mewujudkan tata kelola naskah Perjanjian Internasional yang sesuai dengan standar penyimpanan dan pemeliharaan naskah resmi negara.
Koreksi Anda
