Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpan bertanggung jawab memastikan tersedianya informasi terkini mengenai status Perjanjian Internasional, melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala. (2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyimpan berkoordinasi dengan Pemrakarsa. (3) Menteri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi mengenai status Perjanjian Internasional setiap 1 (satu) tahun sekali pada akhir tahun berjalan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melampirkan dokumen pendukung yang terkait.
Koreksi Anda