Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka edukasi, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, Menteri memublikasikan dan mendiseminasikan Perjanjian Internasional.
(2) Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perjanjian Internasional di mana INDONESIA menjadi pihak;
b. Perjanjian Internasional yang masih berlaku; dan
c. Perjanjian Internasional yang substansinya termasuk informasi terbuka.
(3) Publikasi Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Daftar Naskah Resmi yang ditayangkan melalui:
a. Laman Treaty Room;
b. tautan pada portal resmi Kementerian; dan
c. penerbitan treaty journal setiap caturwulan.
(4) Menteri memiliki kewenangan untuk menentukan publikasi suatu Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
