Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka edukasi, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, Menteri memublikasikan dan mendiseminasikan Perjanjian Internasional. (2) Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perjanjian Internasional di mana INDONESIA menjadi pihak; b. Perjanjian Internasional yang masih berlaku; dan c. Perjanjian Internasional yang substansinya termasuk informasi terbuka. (3) Publikasi Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Daftar Naskah Resmi yang ditayangkan melalui: a. Laman Treaty Room; b. tautan pada portal resmi Kementerian; dan c. penerbitan treaty journal setiap caturwulan. (4) Menteri memiliki kewenangan untuk menentukan publikasi suatu Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda