Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) hanya dilakukan terhadap Naskah Asli Perjanjian Internasional yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(2) Penerbitan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyalinan Naskah Asli Perjanjian Internasional;
b. pencatatan dalam Buku Agenda Perjanjian Internasional;
c. penempatan ke dalam Map Salinan Naskah Resmi;
d. penggunaan pita merah putih;
e. pemberian segel stiker pada halaman belakang
Naskah Resmi (Certified True Copy) Perjanjian Internasional; dan
f. pencantuman tanda tangan Sekretaris Direktorat Jenderal.
(3) Contoh Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penerbitan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
(5) Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) kepada Pemrakarsa melalui nota dinas atau surat dinas.
(6) Pemrakarsa menerima Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menandatangani tanda terima Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) dan menyampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
(7) Format tanda terima Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
