Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) Perjanjian Internasional bagi Pemrakarsa untuk keperluan:
a. arsip; dan
b. pengesahan.
(2) Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) dibuat sebanyak jumlah Pemrakarsa atau sesuai permintaan dari Pemrakarsa.
(3)
Naskah Resmi (Certified True Copy) ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan diberi cap dinas Kementerian.
(4) Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) dapat dibuat dalam bentuk digital.
Koreksi Anda
