Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) Perjanjian Internasional bagi Pemrakarsa untuk keperluan: a. arsip; dan b. pengesahan. (2) Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) dibuat sebanyak jumlah Pemrakarsa atau sesuai permintaan dari Pemrakarsa. (3) Naskah Resmi (Certified True Copy) ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan diberi cap dinas Kementerian. (4) Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) dapat dibuat dalam bentuk digital.
Koreksi Anda