Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Penyimpanan Naskah Asli Perjanjian Internasional dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional yang telah lengkap, baik dalam bentuk dokumen cetak maupun bentuk digital, dilakukan oleh Penyimpan melalui tahapan sebagai berikut:
a. melakukan pencatatan di dalam Buku Agenda Perjanjian Internasional;
b. melakukan pemindaian Naskah Asli Perjanjian Internasional beserta dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional terkait lainnya dalam bentuk digital ke dalam media penyimpanan khusus;
c. melakukan pemberian nomor buku, menentukan jenis, dan klasifikasi Perjanjian Internasional serta menentukan lokasi simpan dengan menggunakan penomoran khusus;
dan
d. memasukkan Naskah Asli Perjanjian Internasional ke dalam map arsip dan boks arsip, untuk selanjutnya dimasukkan sesuai media arsipnya ke dalam Lemari Penyimpanan Naskah dan/atau Lemari Penyimpanan Peta.
Koreksi Anda
