Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan Naskah Asli Perjanjian Internasional dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional yang disampaikan oleh Pemrakarsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap:
a. bentuk fisik Naskah Asli Perjanjian Internasional;
b. informasi yang termuat;
c. jumlah halaman;
d. bahasa yang digunakan; dan
e. lampiran terkait, dalam keadaan baik dan lengkap.
(3) Hasil pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicatatkan dalam formulir daftar kelengkapan Naskah Asli Perjanjian Internasional.
(4) Format formulir daftar kelengkapan Naskah Asli Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Naskah Asli Perjanjian Internasional dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional dinyatakan lengkap, Penyimpan menyimpan dan mencatatkan Naskah Asli Perjanjian Internasional dan dokumen lainnya dalam Buku Agenda Perjanjian Internasional.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Naskah Asli Perjanjian Internasional dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Pemrakarsa untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal belum menerima Naskah Asli Perjanjian Internasional secara lengkap setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan melengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal mengingatkan pimpinan tinggi madya Pemrakarsa secara tertulis untuk melengkapi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Koreksi Anda
