Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan permintaan Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian dalam rangka penandatanganan Perjanjian Internasional kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menerima permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian dalam rangka penandatanganan Perjanjian Internasional. (3) Permintaan Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pimpinan tinggi madya Pemrakarsa mengajukan permohonan permintaan Kertas Perjanjian serta Map Perjanjian melalui nota dinas atau surat dinas yang dikirimkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal; b. Nota dinas atau surat dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus melampirkan naskah draf final dari Perjanjian Internasional yang telah disepakati dan siap untuk ditandatangani; c. Sekretaris Direktorat Jenderal selanjutnya memverifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. Apabila kelengkapan dokumen sudah terpenuhi, Sekretaris Direktorat Jenderal memproses permintaan Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian dimaksud dengan pemberian Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian; dan e. Apabila dokumen permintaan Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian tidak lengkap, Direktur Jenderal menghubungi Pemrakarsa untuk melengkapinya. (4) Pemberian Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. Sekretaris Direktorat Jenderal mencatat permintaan Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian dalam agenda; b. Sekretaris Direktorat Jenderal memberikan Kertas Perjanjian beserta Map Perjanjian kepada Pemrakarsa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d; c. Sekretaris Direktorat Jenderal mencatatkan pemberian Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir dengan menyebutkan jumlah Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian yang diminta, data diri, dan Pemrakarsa; dan d. Format formulir pemberian Kertas Perjanjian dan Map Perjanjiann sebagaimana dimaksud dalam huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal terjadi kekurangan jumlah Kertas Perjanjian, pimpinan tinggi madya Pemrakarsa dapat mengajukan permohonan penambahan Kertas Perjanjian dengan menyampaikan Perjanjian Internasional yang sah. (6) Kertas Perjanjian yang rusak, salah cetak, dan/atau tidak terpakai dikembalikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dicatatkan nomornya. (7) Kertas Perjanjian tidak dapat digunakan untuk mencetak Perjanjian Internasional selain dari yang telah dicatatkan pada nota dinas atau surat dinas saat permintaan Kertas Perjanjian.
Koreksi Anda