Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian dibuat dengan format khusus dan jenis kertas tertentu. (2) Jenis Kertas Perjanjian terdiri dari: a. kertas lis berwarna merah dengan kop garuda emas dengan nomor seri khusus digunakan untuk mencetak halaman depan Naskah Asli Perjanjian Internasional antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara Mitra; b. kertas lis berwarna merah tanpa kop garuda dengan nomor seri khusus digunakan untuk mencetak halaman kedua dan seterusnya Naskah Asli Perjanjian Internasional antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara Mitra; c. kertas lis berwarna biru digunakan untuk mencetak Naskah Asli Perjanjian Internasional antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan organisasi internasional Mitra dan/atau subjek hukum internasional lain; dan d. kertas putih khusus digunakan untuk mencetak halaman lampiran dari suatu Perjanjian Internasional. (3) Format Kertas Perjanjian serta contoh Kertas Perjanjian dan Map Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda