Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas tata kelola naskah Perjanjian Internasional, Menteri menyelenggarakan fungsi:
a. penyimpanan dan pemeliharaan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang dibuat oleh Pemerintah Republik INDONESIA serta menyusun
Daftar Naskah Resmi dan menerbitkannya dalam himpunan Perjanjian Internasional;
b. pemberitahuan dan penyampaian salinan piagam pengesahan Perjanjian Internasional kepada instansi-instansi terkait;
c. pemberitahuan dan penyampaian Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) kepada sekretariat organisasi internasional di mana Pemerintah Republik INDONESIA menjadi anggota;
d. penerbitan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) dan salinan piagam pengesahan Perjanjian Internasional serta menyampaikannya kepada Pemrakarsa dan ANRI;
e. penerimaan piagam pengesahan Perjanjian Internasional yang disampaikan negara-negara pihak dalam hal Pemerintah Republik INDONESIA ditunjuk menjadi Depository; dan
f. penyimpanan dan pemeliharaan berbagai dokumen hukum internasional, peta-peta perbatasan, serta dokumentasi foto terkait pembuatan Perjanjian Internasional oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
