Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas tata kelola naskah Perjanjian Internasional, Menteri menyelenggarakan fungsi: a. penyimpanan dan pemeliharaan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang dibuat oleh Pemerintah Republik INDONESIA serta menyusun Daftar Naskah Resmi dan menerbitkannya dalam himpunan Perjanjian Internasional; b. pemberitahuan dan penyampaian salinan piagam pengesahan Perjanjian Internasional kepada instansi-instansi terkait; c. pemberitahuan dan penyampaian Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) kepada sekretariat organisasi internasional di mana Pemerintah Republik INDONESIA menjadi anggota; d. penerbitan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) dan salinan piagam pengesahan Perjanjian Internasional serta menyampaikannya kepada Pemrakarsa dan ANRI; e. penerimaan piagam pengesahan Perjanjian Internasional yang disampaikan negara-negara pihak dalam hal Pemerintah Republik INDONESIA ditunjuk menjadi Depository; dan f. penyimpanan dan pemeliharaan berbagai dokumen hukum internasional, peta-peta perbatasan, serta dokumentasi foto terkait pembuatan Perjanjian Internasional oleh Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda