Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
2. Naskah Asli Perjanjian Internasional adalah dokumen Perjanjian Internasional yang dibubuhi tanda tangan basah pihak-pihak yang membuatnya.
3. Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) adalah duplikat atau fotokopi Naskah Asli Perjanjian Internasional yang dibuat dalam bentuk tertentu, baik fisik maupun digital, dan diterbitkan oleh Menteri.
4. Daftar Naskah Resmi adalah kumpulan catatan lengkap mengenai jumlah, judul, dan keterangan tentang Perjanjian Internasional yang disusun oleh Menteri.
5. Buku Agenda Perjanjian Internasional adalah buku pencatatan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang telah diserahkan kepada Menteri.
6. Depository adalah pemerintah yang ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan yang disampaikan negara-negara pihak dan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang bersifat multilateral.
7. Pemrakarsa adalah Kementerian, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan dan/atau melaksanakan Perjanjian Internasional.
8. Penyimpan adalah Kementerian yang bertanggung jawab menyimpan dan memelihara Naskah Asli Perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Republik INDONESIA serta menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan fisik dan informasi Perjanjian Internasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Mitra adalah negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain yang merupakan pihak dalam Perjanjian Internasional yang dibuat bersama Pemerintah Republik INDONESIA.
10. Treaty Room adalah ruang khusus penyimpanan Naskah Asli Perjanjian Internasional dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional yang berisi lemari penyimpanan, alat pengatur suhu ruangan,
alat pengatur kelembapan udara, dan sarana pemadam kebakaran, serta dilengkapi dengan akses masuk dan pengamanan khusus.
11. Kertas Perjanjian adalah kertas khusus yang digunakan untuk melakukan pencetakan Naskah Asli Perjanjian Internasional antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Mitra.
12. Map Perjanjian adalah map khusus yang digunakan untuk menyimpan Naskah Asli Perjanjian Internasional pada saat penandatanganan Perjanjian Internasional antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Mitra.
13. Map Salinan Naskah Resmi adalah map khusus yang digunakan untuk menyimpan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) Perjanjian Internasional.
14. Laman Treaty Room adalah portal untuk menampilkan seluruh Perjanjian Internasional antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Mitra yang masih berlaku sehingga dapat diakses oleh publik.
15. Lemari Penyimpanan Naskah adalah lemari khusus yang digunakan untuk menyimpan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang sudah ditandatangani dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional.
16. Lemari Penyimpanan Peta adalah lemari khusus yang digunakan untuk menyimpan peta perbatasan antara INDONESIA dengan negara tetangga.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
19. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
20. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan Perjanjian Internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada Kementerian.
21. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis, serta koordinasi pelaksanaan tugas substansi di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
Koreksi Anda
