Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
3. Perwakilan
adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.
4. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dan Perutusan Tetap Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA.
5. Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik INDONESIA dan Konsulat
yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA.
6. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan Republik INDONESIA di Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja atau Organisasi Internasional.
7. Kepala Perwakilan Konsuler adalah Konsul Jenderal, Konsul, Pejabat Sementara (Acting) Konsul Jenderal, dan Pejabat Sementara (Acting) Konsul.