Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, mengolah, mengumumkan, menganalisis, mengambil kembali, mengirim atau menerima data dan informasi.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
3. Aplikasi adalah perangkat lunak TIK yang digunakan dalam proses kegiatan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan.
4. Infrastruktur adalah sarana TIK yang digunakan dalam proses kegiatan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan.
5. Komite TIK yang selanjutnya disingkat KTIK, adalah komite yang mengarahkan kebijakan terkait TIK.
6. Chief Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah Kepala Pusat TIK Kementerian dan Perwakilan.
7. Pengguna Layanan TIK yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, pegawai setempat yang bekerja di Kementerian atau Perwakilan, dan pihak lain tertentu yang diberikan akses terhadap TIK sebagai sarana dan prasarana kerja.
8. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian
atau Perwakilan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
9. Pemilik Proses Bisnis adalah Unit Kerja dan Satker yang bertanggung jawab terhadap unjuk kerja proses atau program kerja dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai pada indikator kinerja utama dalam Rencana Induk Strategi TIK.
10. Unit Kerja adalah unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I di Kementerian.
11. Rencana Induk Strategi TIK yang selanjutnya disingkat RISTIK adalah dokumen yang menggambarkan visi dan misi serta strategi TIK Kementerian yang menjadi acuan dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi untuk memenuhi kebutuhan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan.
12. Manajemen Risiko adalah suatu proses analisis risiko, merumuskan langkah mitigasi dan penanggulangan untuk mengatasi ancaman, gangguan, dan hambatan terhadap Sistem Elektronik yang dikelola.
13. Kaidah Keamanan Informasi adalah upaya penjaminan aspek kerahasiaan, integritas, ketersediaan, autentisitas, otorisasi, kenirsangkalan, dan keandalan dari sistem informasi.
14. Layanan TIK adalah kesatuan proses dan sistem yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, sarana komunikasi, fasilitas, utilitas, dokumen, data, dan sumber daya manusia terkait TIK, yang diselenggarakan dan dikelola secara terpusat di Pusat Data untuk mendukung proses bisnis Kementerian dan Perwakilan.
15. Proses Bisnis adalah sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan Kementerian dan Perwakilan.
16. Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
17. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
18. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
19. Data elektronik adalah suatu obyek, kejadian, atau fakta yang bersifat strategis tentang Kementerian dan Perwakilan yang terdokumentasikan dengan memiliki kodifikasi terstruktur.
20. Kementerian adalah Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
21. Perwakilan
selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.