Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Luar Negeri.
2. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai tersebut bekerja.
3. Kinerja adalah sesuatu yang dicapai atau prestasi yang diperlihatkan.
4. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
5. Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan yang menyebabkan suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.