Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Perekaman kehadiran selesai bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan paling
cepat pukul 12.01 waktu setempat sampai dengan pukul
23.59 waktu setempat.
(2) Dalam hal Pegawai yang merekam kehadiran selesai bekerja kurang dari waktu jam kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dihitung sebagai kekurangan jam kerja.
(3) Pegawai yang kekurangan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(4) Rincian waktu rekam kehadiran mulai bekerja dan selesai bekerja tercantum dalam tabel B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
