Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Perekaman kehadiran mulai bekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan paling cepat pukul 05.00 waktu setempat sampai dengan pukul
12.00 waktu setempat.
(2) Perekaman kehadiran mulai bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai pukul 07.30 waktu setempat sampai dengan pukul 09.00 waktu setempat.
(3) Perekaman kehadiran mulai bekerja yang melebihi pukul
09.00 waktu setempat dihitung sebagai Pegawai Terlambat Masuk dan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
