Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai meninggal dunia, Tunjangan Kinerja diberhentikan mulai bulan berikutnya sejak Pegawai dinyatakan meninggal dunia. (2) Tunjangan Kinerja terakhir yang diberikan kepada Pegawai yang meninggal dunia diberikan 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan terakhir yang diduduki Pegawai, dengan mengesampingkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik pegawai serta alasan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran, disiplin, dan cuti.
Koreksi Anda