Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi alasan yang menyebabkan pemberhentian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Pegawai menyampaikan usul pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai kepada pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia. (2) Usul pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen pendukung meliputi: a. surat keputusan pemberhentian dalam jabatan; b. surat keputusan cuti di luar tanggungan negara; c. surat keputusan pensiun; d. surat keputusan pemberian masa persiapan pensiun; e. surat keterangan kematian dari kelurahan; f. surat keputusan penugasan dan/atau penugasan khusus pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah; g. surat perintah penahanan; dan/atau h. bukti ketidakhadiran Pegawai tanpa Alasan yang Sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih secara terus menerus. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tinggi pratama yang menangani sumber daya manusia menerbitkan surat pernyataan pengakhiran tugas. (4) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan mulai tanggal yang tercantum dalam surat pernyataan pengakhiran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda