Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data jabatan dan/atau Kelas Jabatan Pegawai yang berkaitan dengan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai, pimpinan tinggi pratama atau kepala Perwakilan yang membawahi Pegawai mengusulkan perubahan data jabatan dan/atau Kelas Jabatan Pegawai kepada pimpinan tinggi pratama yang menangani sumber daya manusia. (2) Usulan perubahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) melampirkan: a. surat keputusan pengangkatan, berita acara pelantikan dalam jabatan yang diusulkan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas untuk perubahan data pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas; b. surat keputusan penugasan di unit kerja dan surat pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional/surat keputusan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional untuk perubahan data pada jabatan fungsional; atau c. surat keputusan penugasan di unit kerja atau surat keputusan perubahan nomenklatur untuk perubahan data pada jabatan pelaksana. (3) Berdasarkan usulan perubahan data jabatan dan/atau kelas jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tinggi pratama yang menangani sumber daya manusia menerbitkan surat keputusan penetapan dalam kelas jabatan, surat pernyataan melaksanakan tugas, dan surat pernyataan masih menduduki jabatan. (4) Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan terhitung mulai tanggal pelaksanaan tugas yang tercantum dalam surat pernyataan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda