Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti besar, dikenakan potongan sebesar: a) 1,65% (satu koma enam lima persen) setiap hari kerja untuk cuti besar selama 30 (tiga puluh) hari; b) 2,5% (dua koma lima persen) per hari kerja untuk cuti besar selama 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengain 60 (enam puluh) hari; dan c) 3% (tiga persen) per hari kerja untuk cuti besar selama 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan apabila cuti besar dilakukan dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya bagi Pegawai perempuan. (3) Dalam hal Pegawai mengajukan cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah keagamaan untuk menunaikan ibadah haji atau kegiatan keagamaan bagi penganut agama lainnya yang diakui oleh negara untuk yang pertama kali, Pegawai dikenakan potongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) setiap hari kerja untuk hari di luar pelaksanaan ibadah tersebut berdasarkan keterangan yang dicantumkan secara rinci pada isian alasan cuti pada formulir cuti Pegawai.
Koreksi Anda