Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran atau terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan rincian penghitungan dalam tabel D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kumulatif dan paling banyak sebesar 4,5% (empat koma lima persen) per hari masuk kerja.
Koreksi Anda