Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak berada di tempat tugas ketika jam kerja tanpa Alasan yang Sah, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4,5% (empat koma lima persen) setiap hari masuk kerja. (2) Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan laporan pengaduan secara tertulis dari atasan langsung dengan formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda