Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah, dikenakan sebesar 4,5% (empat koma lima persen) setiap hari tidak masuk kerja.
Koreksi Anda
