Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilakukan kepada: a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah; b. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas ketika jam kerja tanpa Alasan yang Sah; c. Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran; d. Pegawai yang terlambat masuk; dan/atau e. Pegawai yang pulang sebelum waktunya. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan kepada: a. Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; dan/atau b. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus sebagai tersangka tindak pidana. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan kepada: a. Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti besar; atau b. Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti sakit. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima Pegawai. (5) Khusus kepada calon PNS, pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dihitung berdasarkan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda