Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai disampaikan kepada pejabat yang mengelola urusan kepegawaian di Unit Organisasi masing-masing setelah mendapatkan persetujuan oleh atasan langsung atau atasan dari atasan langsung paling lambat 3 (tiga) hari kerja pada bulan berikutnya. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang menyebabkan Pegawai tidak dapat menyampaikan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai dapat menyampaikan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah kondisi pada ayat (1).
Koreksi Anda