Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian besaran Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai setiap 3 (tiga) bulan sebagai berikut: a. predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret menjadi dasar besaran Tunjangan Kinerja bulan April sampai dengan bulan Juni; b. predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai pada bulan April sampai dengan bulan Juni menjadi dasar besaran Tunjangan Kinerja bulan Juli sampai dengan bulan September; c. predikat evaluasi kinerja periodik Pegawai pada bulan Juli sampai dengan bulan September menjadi dasar besaran Tunjangan Kinerja bulan Oktober sampai dengan bulan Desember; dan d. predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember menjadi dasar besaran Tunjangan Kinerja bulan Januari sampai dengan bulan Maret di tahun selanjutnya. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagai berikut: a. Predikat “Sangat Baik” atau “Baik” diberikan Tunjangan Kinerja 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki; b. Predikat “Butuh Perbaikan” diberikan Tunjangan Kinerja 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki; c. Predikat “Kurang” diberikan Tunjangan Kinerja 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki; dan d. Predikat “Sangat Kurang” diberikan Tunjangan Kinerja 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan yang diduduki. (3) Khusus kepada calon PNS, besaran Tunjangan Kinerja yang didasarkan pada predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Tambahan Tunjangan Kinerja bagi Plt. dan/atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) didasarkan pada pada predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (5) Dalam hal laporan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai tidak mendapatkan predikat, Pegawai diberikan 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki. (6) Dalam hal laporan evaluasi kinerja periodik Pegawai tidak mendapatkan predikat pada 2 (dua) periode Evaluasi Kinerja Periodik berturut-turut, Pegawai tidak diberikan Tunjangan Kinerja. (7) Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari keadaan sebagai berikut: a. calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki predikat evaluasi kinerja periodik; b. Pegawai yang baru selesai menjalankan cuti yang lamanya 3 (tiga) bulan atau lebih sehingga menyebabkan Pegawai tidak dapat melakukan Evaluasi Kinerja Periodik; c. Pegawai kembali ke Kementerian setelah ditugaskan di luar Kementerian; d. Pegawai yang dipindahkan ke atau dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Kementerian. (8) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan hingga Pegawai mendapatkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai pada periode Evaluasi Kinerja Periodik terdekat.
Koreksi Anda