Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja dan jam kerja bagi Pegawai yang tugasnya bersifat khusus diberlakukan sesuai dengan penugasan dari masing-masing pejabat pimpinan tinggi atau kepala Perwakilan. (2) Hari kerja dan jam kerja bagi Pegawai yang menjalankan pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan hari kerja dan jam kerja yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan. (3) Setiap Pegawai yang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib merekam kehadiran sebanyak 2 (dua) kali pada tempat bekerja saat: a. mulai bekerja; dan b. selesai bekerja.
Koreksi Anda